Perubahan Nomenklatur, Dinsospermasdes Berganti Menjadi DinsosP3A Kabupaten Banyumas

Perubahan Nomenklatur, Dinsospermasdes Berganti Menjadi DinsosP3A Kabupaten Banyumas

Mulai 1 Januari 2026, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengalami pergantian Nomenklatur. Hal ini mengubah Organisasi Tata Kerja yang sebelumnya Dinsospermasdes menjadi DinsosPPPA dan Dinpermasdes. Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 80 Tahun 2025, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Banyumas memiliki 4 Bidang Kerja dan 1 UPTD, 4 bidang tersebut yaitu :

  1. Bidang Pemberdayaan Sosial;
  2. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  3. Bidang Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Anak;
  4. Bidang Pemberdayaan Perempuan.

Informasi mengenai Produk layanan masyarakat kami saat ini masih dalam peninjauan ulang untuk pembaruan dan akan kami informasikan melalui Akun Instagram kami dan Juga Website.

 

 

Follow Instagram : @dinsosp3a.banyumas

Related Posts

Komentar