Berita Terkini
Lihat Semua
Standar Pelayanan DINSOSP3A Kabupaten Banyumas Kini Dapat Diunduh Melalui Website
Banyumas — Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi, kemudahan akses layanan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat, Dinas Sosial, Pemberd...
Rekapitulasi Pelayanan Dinsos P3A Kabupaten Banyumas Semester I Tahun 2026
Rabu, 09 September 2026
Uji Coba Portal Perlinsos untuk percepatan Digitalisasi Bansos di Kabupaten Banyumas
Senin, 03 Agustus 2026
Survey Kepuasan Masyarakat pada DinsosP3A Banyumas
Senin, 03 Agustus 2026
Wujudkan Pelayanan Berintegritas Tolak Gratifikasi
Kamis, 30 Juli 2026Galeri Kegiatan
Lihat Semua →Download Center
Lihat Semua →FAQ
Lihat Semua →Apa itu Dinas Sosial?
<p>Dinas Sosial merupakan Instansi pemerintah yang memiliki peran dalam meningkatkan kualitas kesejahteraan sosial perorangan, kelompok dan masyarakat.</p>
Dinas Sosial menangani apa saja ?
<p>Penyelenggaraan program dan kegiatan Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Penanganan Fakir Miskin.</p>
Apa itu PKH ?
<p>Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.</p>
Apa syarat untuk mendapatkan PKH?
<ul> <li>Warga Negara Indonesia (WNI)</li> <li>Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)</li> <li>Bukan merupakan pegawai pemerintah/aparatur negara.</li> <li>Termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.</li> <li>Terdata di DTKS dan telah mengusulkan <strong>PKH</strong> di salah satu kategori.</li> </ul>
Kenapa saya tidak dapat bantuan PKH?
<p>Adapun beberapa penyebab tidak cairnya bantuan PKH/BPNT penyebabnya karena hal berikut : Data NIK/no KK tidak valid capil. Data dapodik tidak terindikasi sistem,kemungkinan kesalahan penginputan NIK, Nama, dll didata dapodik sekolah, jadi pastikan harus di cek anak yang bersangkutan ke operator sekolah sesuai dengan NIK. </p>
Cara mengecek apakah nama kita terdaftar di PKH?
<p><strong>Cara Cek Penerima Bansos PKH</strong></p> <ul> <li>Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser pakai HP.</li> <li>Masukkan <strong>nama</strong> wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.</li> <li>Masukkan <strong>nama</strong> lengkap sesuai KTP.</li> <li>Masukan captcha berupa kode huruf unik.</li> <li>Pilih tombol "CARI DATA"</li> <li>Kemudian hasil pencarian akan muncul</li> </ul>
Berapa tahun masa aktif kartu PKH?
<p>Program Keluarga Harapan Akan Dibatasi 5 Tahun.</p>
Penerima PKH umur berapa?
<p>PKH juga diberikan kepada keluarga dengan anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Selain itu PKH juga diberikan untuk keluarga lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.</p>
Berapa uang yang didapat dari PKH?
<p>Besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 pertahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 pertahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 pertahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 pertahun, disabilitas berat Rp3.000.000 pertahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun.</p>
Berapa uang yang didapat dari kartu PKH?
<p>Untuk KPM reguler mendapatkan bantuan dengan nominal Rp. 1.890.000, apabila KPM memiliki komponen ibu hamil, anak balita , pra sekolah dan anak usia sekolah (SD s/d SMP). Sedangkan yang Rp. 2.000.000 untuk KPM PKH yang memiliki komponen lanjut usia dan penyandang disabilitas.</p>
Berapa lama terdaftar di DTKS?
<p>Sesuai dengan Ingub Nomor 2 Tahun 2022 bahwa pendaftaran DTKS dilaksanakan selama 4 kali dalam setahun.</p>
Berita Terbaru
Update SKPD
Statistik Pengunjung
PENDAFTARAN PELATIHAN DI BLK