Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinsos P3A Banyumas
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
PPID Dinsos P3A bertugas melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan pembangunan daerah.
"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Cepat, dan Akuntabel menuju Banyumas yang Sejahtera."