Profil PPID

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinsos P3A Banyumas

Tentang PPID

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Banyumas berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

PPID Dinsos P3A bertugas melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan dinas, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan pembangunan daerah.

🌟 Visi PPID

"Terwujudnya Layanan Informasi Publik yang Transparan, Cepat, dan Akuntabel menuju Banyumas yang Sejahtera."

🚀 Misi PPID
  • Meningkatkan sistem pengelolaan dan pendokumentasian informasi.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang mudah diakses.
  • Membangun koordinasi yang solid antar bidang dalam penyediaan data.

Tugas & Wewenang PPID

  • Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara internal.
  • Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
  • Menyediakan informasi publik bagi pemohon secara cepat dan tepat waktu.
  • Membuat laporan tahunan layanan informasi publik kepada Atasan PPID.
📍 Sekretariat PPID: Jl. Pemuda No. 24 Purwokerto | 📧 Email: ppid-dinsosp3a@banyumaskab.go.id

Statistik Pengunjung

0 Hari Ini
0 Minggu Ini
0 Bulan Ini
0 Tahun Ini
0 Total Pengunjung
Post Terpopuler:
PENDAFTARAN PELATIHAN DI BLK
32.299 Pembaca

Aksesibilitas