Bidang Pemberdayaan Perempuan

Bidang Pemberdayaan Perempuan

Mewujudkan Kesetaraan Gender dan Kemandirian Perempuan di Kabupaten Banyumas

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengarusutamaan gender (PUG), pemberdayaan perempuan di bidang politik, hukum, sosial, dan ekonomi, serta perlindungan perempuan dari tindak kekerasan.

Layanan Masyarakat

👩‍💼 Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Fasilitasi pelatihan kewirausahaan dan peningkatan kapasitas ekonomi bagi perempuan, khususnya bagi perempuan kepala keluarga (PEKKA).

⚖️ Advokasi & Perlindungan Perempuan

Pelayanan mediasi, pendampingan hukum, dan fasilitasi pemulihan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau diskriminasi.

🏛️ Pengarusutamaan Gender (PUG)

Koordinasi perencanaan pembangunan daerah yang responsif gender melalui integrasi perspektif gender di berbagai sektor pemerintahan.

🗳️ Partisipasi Politik Perempuan

Sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga pengambilan keputusan dan partisipasi politik di daerah.

Agenda Utama:

  • Penguatan kelembagaan Pemberdayaan Perempuan di tingkat Kecamatan dan Desa.
  • Sinkronisasi data pilah gender sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah.
  • Pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak (DRPPA).

Aksesibilitas