Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Kabupaten Banyumas
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah Kabupaten Banyumas dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah sosial lainnya melalui sistem penanganan yang terpadu dan berkelanjutan.
Layanan Teknis Terpadu
📞 Layanan Pengaduan
Menerima informasi atau laporan awal mengenai adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan rahasia.
🧠 Pendampingan Psikologis
Pemberian konseling psikologis dan terapi trauma oleh tenaga ahli untuk memulihkan kondisi mental korban kekerasan.
⚖️ Pendampingan Hukum
Fasilitasi bantuan hukum, informasi prosedur hukum, dan pendampingan selama proses peradilan bagi korban.
🏠 Layanan Rumah Aman
Penyediaan tempat perlindungan sementara (shelter) bagi korban yang keselamatannya terancam atau membutuhkan lingkungan aman.
Mekanisme Penanganan:
Identifikasi: Melakukan penjangkauan dan asesmen mendalam terhadap kondisi korban.
Intervensi: Pelaksanaan tindakan medis, psikologis, atau bantuan sosial darurat.
Terminasi & Reintegrasi: Pendampingan saat korban kembali ke lingkungan keluarga atau masyarakat agar tetap aman dan produktif.