Layanan Rehabsos & Perlindungan Anak (Rehabsos & PA)

Layanan Rehabilitasi Sosial & Perlindungan Anak

 

Pemulihan Keberfungsian Sosial dan Penjaminan Hak Perlindungan Anak

♿ REHABILITASI SOSIAL (REHABSOS)

Pelayanan bagi Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan, Pengemis (Gepeng), dan Tuna Sosial lainnya untuk mendapatkan kembali hak dasar dan kemandiriannya.

🛠️ Alat Bantu Disabilitas:

Pemberian Kursi Roda, Kruk, Alat Bantu Dengar, dll (Syarat: Terdaftar DTSEN & Rekomendasi Desa).

🏘️ Rujukan Panti Sosial:

Fasilitasi penempatan Lansia Terlantar atau Disabilitas Berat ke Panti Rehabilitasi milik Pemerintah.

🛡️ PERLINDUNGAN ANAK & KABUPATEN LAYAK ANAK

Menjamin perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, serta penguatan kelembagaan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Layanan Unggulan Perlindungan Anak:
  • Pendampingan Anak Berhadapan Hukum (ABH): Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses peradilan.
  • Penanganan Kekerasan & Eksploitasi: Respon cepat laporan anak korban KDRT, Bullying, atau TPPO.
  • Fasilitasi Forum Anak: Wadah partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas.

*Seluruh layanan perlindungan anak bersifat Rahasia & Gratis.

🏢

Lokasi Pelayanan Terpadu:

Masyarakat dapat mengajukan permohonan Rehabsos atau laporan Perlindungan Anak melalui Gerai Dinsos P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas atau langsung ke Kantor Dinas pada jam kerja.

🆘 CALL CENTER PERLINDUNGAN ANAK (24 JAM)

Lapor Kekerasan/Masalah Sosial: 112 atau WhatsApp: 0812-2974-4949

Aksesibilitas