Layanan Rehabsos & Perlindungan Anak (Rehabsos & PA)
Layanan Rehabilitasi Sosial & Perlindungan Anak
Pemulihan Keberfungsian Sosial dan Penjaminan Hak Perlindungan Anak
♿ REHABILITASI SOSIAL (REHABSOS)
Pelayanan bagi Disabilitas, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan, Pengemis (Gepeng), dan Tuna Sosial lainnya untuk mendapatkan kembali hak dasar dan kemandiriannya.
Fasilitasi penempatan Lansia Terlantar atau Disabilitas Berat ke Panti Rehabilitasi milik Pemerintah.
🛡️ PERLINDUNGAN ANAK & KABUPATEN LAYAK ANAK
Menjamin perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, serta penguatan kelembagaan Kabupaten Layak Anak (KLA).
Layanan Unggulan Perlindungan Anak:
Pendampingan Anak Berhadapan Hukum (ABH): Memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses peradilan.
Penanganan Kekerasan & Eksploitasi: Respon cepat laporan anak korban KDRT, Bullying, atau TPPO.
Fasilitasi Forum Anak: Wadah partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan di Kabupaten Banyumas.
*Seluruh layanan perlindungan anak bersifat Rahasia & Gratis.
🏢
Lokasi Pelayanan Terpadu:
Masyarakat dapat mengajukan permohonan Rehabsos atau laporan Perlindungan Anak melalui Gerai Dinsos P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas atau langsung ke Kantor Dinas pada jam kerja.
🆘 CALL CENTER PERLINDUNGAN ANAK (24 JAM)
Lapor Kekerasan/Masalah Sosial: 112 atau WhatsApp: 0812-2974-4949