Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas, serta melaksanakan pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan laporan realisasi anggaran, bendahara, serta verifikasi pertanggungjawaban keuangan dinas.
Mengelola administrasi persuratan, tata usaha, perlengkapan, aset kantor, kearsipan, serta pengelolaan administrasi dan pembinaan pegawai.