Sekretariat

Sekretariat

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dinas, serta melaksanakan pengelolaan urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

  • Penyusunan rencana kerja Sekretariat dan koordinasi penyusunan rencana kerja Dinas.
  • Pengelolaan administrasi perkantoran, persuratan, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, dan aset Dinas.
  • Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pembinaan organisasi, serta tata laksana di lingkungan Dinas.
  • Pengelolaan administrasi keuangan, akuntansi, pertanggungjawaban, dan koordinasi penyusunan anggaran.
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja Dinas.
💰
Subbagian Keuangan

Bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi keuangan, penyusunan laporan realisasi anggaran, bendahara, serta verifikasi pertanggungjawaban keuangan dinas.

👥
Subbagian Umum & Kepegawaian

Mengelola administrasi persuratan, tata usaha, perlengkapan, aset kantor, kearsipan, serta pengelolaan administrasi dan pembinaan pegawai.

Statistik Pengunjung

0 Hari Ini
0 Minggu Ini
0 Bulan Ini
0 Tahun Ini
0 Total Pengunjung
Post Terpopuler:
PENDAFTARAN PELATIHAN DI BLK
32.390 Pembaca

Aksesibilitas