Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinsos P3A mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang sosial, bidang pemberdayaan perempuan, serta bidang perlindungan anak.

 

Fungsi Utama

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinsos P3A menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun rencana strategis dan kebijakan operasional di bidang sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
  2. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan:
    • Bidang Sosial: Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, serta penanganan fakir miskin dan korban bencana.
    • Bidang PPPA: Meliputi pengarusutamaan gender (PUG), pemenuhan hak anak, serta perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan.
  3. Koordinasi & Fasilitasi: Melakukan koordinasi lintas sektor dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemberdayaan organisasi sosial, dan penguatan lembaga perlindungan anak/perempuan.
  4. Pemantauan & Evaluasi: Melaksanakan pengawasan, pengendalian, dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja agar sesuai dengan target daerah.
  5. Pelayanan Administrasi: Menyelenggarakan fungsi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan untuk mendukung kelancaran operasional dinas.
  6. Pelaksanaan Tugas Lain: Menjalankan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Statistik Pengunjung

0 Hari Ini
0 Minggu Ini
0 Bulan Ini
0 Tahun Ini
0 Total Pengunjung
Post Terpopuler:
PENDAFTARAN PELATIHAN DI BLK
32.390 Pembaca

Aksesibilitas