Informasi yang Dikecualikan
Klasifikasi Informasi Rahasia (Mutlak & Tidak Dapat Dipublikasi)
I. Informasi Rahasia Selamanya
| Kategori Informasi |
Alasan Hukum & Konsekuensi |
| Identitas Korban Kekerasan |
Menyangkut privasi, keselamatan nyawa, dan hak asasi manusia. Bersifat rahasia selamanya untuk mencegah trauma berkelanjutan dan ancaman fisik. |
| Data Privasi Individu (NIK/KK) |
Melindungi penyalahgunaan data pribadi (identitas kependudukan) penerima manfaat DTKS sesuai UU Administrasi Kependudukan. |
| Rekam Medis & Psikologis |
Hasil asesmen kejiwaan dan riwayat kesehatan klien/pasien di UPTD PPA atau Panti Rehabilitasi yang dilindungi oleh UU Kesehatan. |
II. Arsip SK Penetapan Informasi Dikecualikan
Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) dilakukan melalui proses Uji Konsekuensi oleh Tim PPID Dinsos P3A Kabupaten Banyumas.