Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Menerima laporan kekerasan baik yang dilaporkan oleh korban sendiri maupun oleh keluarga/masyarakat.
Pemberian bantuan hukum, informasi prosedur hukum, dan pendampingan selama proses hukum di kepolisian hingga pengadilan.
Pemulihan trauma (trauma healing) oleh psikolog klinis bagi korban dan keluarga korban untuk memulihkan kondisi mental.
Penyediaan tempat perlindungan sementara bagi korban yang jiwanya terancam atau membutuhkan keamanan khusus.
Fasilitasi rujukan medis untuk visum et repertum atau pengobatan akibat dampak kekerasan fisik.
Pendampingan saat korban kembali ke keluarga atau masyarakat agar dapat diterima dan hidup normal kembali.
Masyarakat dapat melakukan pelaporan awal atau konsultasi kasus kekerasan di Gerai Dinsos P3A - Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas, Jl. Dr. Angka No. 45, Purwokerto.
Segera Lapor! Call Center: 112 | WhatsApp: 0812-2974-4949