Bidang Pemberdayaan Sosial

Bidang Pemberdayaan Sosial

Mendorong Kemandirian Masyarakat dan Penguatan Potensi Sumber Daya Kesejahteraan Sosial

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan potensi sumber daya kesejahteraan sosial, pengelolaan data kemiskinan, serta pelestarian nilai kepahlawanan dan kejuangan.

Layanan Masyarakat

📊 Pengelolaan Data DTKS

Melayani verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial (PBI-JK, PKH, BPNT).

🤝 Pembinaan PSKS (TKSK/Karang Taruna)

Fasilitasi dan pembinaan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna, PSM, dan Orsos/LKS agar lebih berdaya.

🎖️ Izin Undian & Pengumpulan Uang (PUB)

Pelayanan rekomendasi izin pengumpulan uang atau barang dari masyarakat agar kegiatan sosial legal dan akuntabel.

🕯️ Pelestarian Nilai Kepahlawanan

Pengelolaan Taman Makam Pahlawan (TMP) dan fasilitasi peringatan hari-hari besar nasional di Kabupaten Banyumas.

Koordinasi Operasional:

  • Penyusunan instrumen monitoring evaluasi pemberdayaan sosial.
  • Pengembangan kemitraan dengan dunia usaha (CSR) untuk kesejahteraan sosial.
  • Sinkronisasi data kemiskinan daerah dengan pusat melalui aplikasi SIKS-NG.

Statistik Pengunjung

0 Hari Ini
0 Minggu Ini
0 Bulan Ini
0 Tahun Ini
0 Total Pengunjung
Post Terpopuler:
PENDAFTARAN PELATIHAN DI BLK
32.339 Pembaca

Aksesibilitas