Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat korban bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, kebakaran) maupun bencana sosial.
Syarat Pengajuan:
- Laporan Kejadian Bencana dari Pemerintah Desa/Kelurahan atau BPBD.
- Fotokopi KK dan KTP korban terdampak.
- Foto Kerusakan / Kondisi Kejadian di lokasi.
- Dokumen diajukan melalui Desa atau langsung ke gerai Dinsos P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP).
*Catatan: Bantuan berupa Sembako, Selimut, Matras, dan Pakaian Layak Pakai.