Layanan Perlindungan & Jaminan Sosial (Linjamsos)

Layanan Perlindungan & Jaminan Sosial

 

Tanggap Bencana dan Penguatan Jaminan Sosial Keluarga

📦 BANTUAN LOGISTIK DARURAT BENCANA

Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat korban bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, kebakaran) maupun bencana sosial.

Syarat Pengajuan:
  • Laporan Kejadian Bencana dari Pemerintah Desa/Kelurahan atau BPBD.
  • Fotokopi KK dan KTP korban terdampak.
  • Foto Kerusakan / Kondisi Kejadian di lokasi.
  • Dokumen diajukan melalui Desa atau langsung ke gerai Dinsos P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP).

*Catatan: Bantuan berupa Sembako, Selimut, Matras, dan Pakaian Layak Pakai.

🕯️ SANTUNAN AHLI WARIS KORBAN BENCANA

Pemberian bantuan uang duka bagi ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat bencana alam atau bencana sosial di wilayah Kabupaten Banyumas.

Persyaratan Dokumen:
  • Surat Keterangan Kematian dari RS atau Desa.
  • Surat Keterangan Ahli Waris.
  • Fotokopi KK dan KTP Korban serta Ahli Waris.
  • Fotokopi Buku Rekening Ahli Waris (Aktif).
👨‍👩‍👧 PENGADUAN & FASILITASI PKH

Melayani pengaduan terkait pencairan bantuan PKH, perubahan komponen anggota keluarga (bumil, balita, siswa sekolah, lansia, disabilitas), serta kendala Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

📍 Lokasi Layanan:

Sekretariat PKH Kabupaten (Dinsos P3A) atau Gerai MPP Banyumas.

⚠️ Syarat Wajib:

Wajib terdaftar dalam DTSEN dan memiliki komponen PKH aktif.

🔴 LAYANAN DARURAT BENCANA (TAGANA)

Laporan cepat kejadian bencana 24 Jam melalui WhatsApp: 0812-2974-4949

Aksesibilitas