Bidang Rehabsos & Perlindungan Anak

Bidang Rehabilitasi Sosial & Perlindungan Anak

Mewujudkan Kemandirian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Lingkungan Ramah Anak

Tugas Pokok

Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, lansia, tuna sosial, serta pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Layanan Masyarakat

♿ Rehabilitasi Penyandang Disabilitas

Pemberian bantuan alat bantu (kursi roda, kruk, dll), pelatihan keterampilan, serta rujukan ke panti rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.

🛡️ Perlindungan Anak & ABH

Pendampingan anak korban kekerasan, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta fasilitasi pemulihan trauma.

👴 Pelayanan Lanjut Usia (Lansia)

Pelayanan jaminan sosial, perawatan di dalam/luar panti, dan pemenuhan hak-hak dasar bagi lansia telantar atau membutuhkan bantuan khusus.

👧 Kabupaten Layak Anak (KLA)

Koordinasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak untuk mempertahankan serta meningkatkan predikat Banyumas sebagai Kabupaten Layak Anak.

Urusan Operasional:

  • Penanganan tuna sosial, gelandangan, dan pengemis (Gepeng).
  • Pelayanan rujukan PPKS ke panti rehabilitasi sosial provinsi maupun pusat.
  • Pengembangan forum anak sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan daerah.

Aksesibilitas