Mewujudkan Kemandirian Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Lingkungan Ramah Anak
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas, lansia, tuna sosial, serta pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.
Pemberian bantuan alat bantu (kursi roda, kruk, dll), pelatihan keterampilan, serta rujukan ke panti rehabilitasi bagi penyandang disabilitas.
Pendampingan anak korban kekerasan, penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), serta fasilitasi pemulihan trauma.
Pelayanan jaminan sosial, perawatan di dalam/luar panti, dan pemenuhan hak-hak dasar bagi lansia telantar atau membutuhkan bantuan khusus.
Koordinasi penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak untuk mempertahankan serta meningkatkan predikat Banyumas sebagai Kabupaten Layak Anak.