
Mengenal Desil, Kelompok Penentu Penerima Bantuan Sosial
Semenjak diberlakukannya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 pada awal tahun 2025, penentuan penerima bantuan sosial pun dikategorikan melalui pemeringkatan Desil. Sistem ini digunakan pemerintah pusat untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk dalam proses pendaftaran sekolah jalur afirmasi.
Pemeringkatan dilakukan berdasarkan DTSEN dari hasil groundchecking oleh Pendamping PKH dan BPS yang mengategorisasikan penerima bantuan sosial dalam 10 tingkatan. DESIL adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling Sejahtera. Berikut klasifikasi pembagian desil :
Desil 1: Sangat Miskin
Desil 2: Miskin
Desil 3: Hampir Miskin
Desil 4: Rentan Miskin
Desil 5: Pas-pasan
Desil 6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk bansos)
Lalu, bagaiamana pengaruh Tingkat desil terhadap bansos yang diterima?
Kelompok Masyarakat yang masuk dalam Desil 1 sampai 4 adalah prioritas utama penerima semua jenis bantuan sosial, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program Sembako (BPNT)
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
- Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI)
- Bansos lain dari Kemensos
Sementara itu, Desil 5 masih dapat menerima sebagian bantuan, namun sifatnya terbatas dan selektif berdasarkan asesmen.


