Bupati Sadewo bersama Kepala Dinsospermasdes Mendorong Percepatan Non-Tunai Desa melalui CMS Bank Jateng.

Bupati Sadewo bersama Kepala Dinsospermasdes Mendorong Percepatan Non-Tunai Desa melalui CMS Bank Jateng.

Dalam rangka mewujudkan tata keuangan desa yang transparan dan bebas dari penyelewengan dana, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mendorong percepatan inplementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa di wilayah Kabupaten Banyumas. Hal ini disampaikan Bupati saat memberikan pengarahan kepada para Camat di Oemah Daun Purwokerto, Jumat (21/11/25).

Sadewo menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Bupati No 100.3.1.3/5273 Tahun 2025. ​Implementasi ini akan dilakukan secara bertahap. Mulai 1 Desember 2025, pembayaran penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Siltap Perangkat Desa, serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) wajib menggunakan Cash Management System (CMS) Bank Jateng yang terkoneksi dengan Siskeudes Link.

Kepala Dinsospermades Banyumas, Hirawan Danan Putra, menambahkan bahwa penggunaan CMS berbasis Siskeudes Link ini akan membawa manfaat ganda.

"Selain menghindari penyimpangan keuangan desa, sistem ini memastikan bukti pertanggungjawaban tersimpan secara digital, data laporan pengelolaan keuangan desa menjadi real time, dan penyetoran pajak ke negara dapat dilakukan tepat waktu," jelas Hirawan.

Ia juga berharap para Camat segera melakukan pembinaan dan pengawasan agar implementasi non tunai di desa-desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Related Posts

Komentar