Banyumas — Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi, kemudahan akses layanan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSP3A) Kabupaten Banyumas menyediakan dokumen Standar Pelayanan yang dapat diakses dan diunduh secara online melalui website resmi DINSOSP3A Kabupaten Banyumas.
Standar Pelayanan merupakan salah satu bentuk komitmen DINSOSP3A Kabupaten Banyumas dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen tersebut memuat informasi mengenai berbagai unsur pelayanan yang menjadi pedoman bagi petugas sekaligus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Masyarakat yang ingin mengetahui secara lebih lengkap mengenai standar dan prosedur pelayanan di lingkungan DINSOSP3A Kabupaten Banyumas kini tidak perlu datang langsung ke kantor. Dokumen Standar Pelayanan dapat diperoleh secara digital melalui website DINSOSP3A Kabupaten Banyumas.
Cara Mengunduh Standar Pelayanan
Untuk mendapatkan dokumen Standar Pelayanan, masyarakat dapat mengikuti langkah berikut:
- Mengakses website resmi DINSOSP3A Kabupaten Banyumas.
- Memilih menu “Download” pada halaman website.
- Mencari dokumen Standar Pelayanan DINSOSP3A Kabupaten Banyumas.
- Klik dokumen yang tersedia untuk membuka atau mengunduhnya.
- Dokumen dapat disimpan dan digunakan sebagai bahan informasi bagi masyarakat.
Penyediaan dokumen secara digital ini diharapkan dapat semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai pelayanan yang tersedia di DINSOSP3A Kabupaten Banyumas.
DINSOSP3A Kabupaten Banyumas terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif.
Mari manfaatkan kemudahan akses informasi pelayanan publik melalui website DINSOSP3A Kabupaten Banyumas.
Daftar Dokumen Standar Pelayanan
01. Surat Pengantar dan Cek Kepesertaan DTSEN
Surat Keterangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Persyaratan
Bagi pemerlu layanan yang akan konsultasi bantuan sosial dan membutuhkan Surat Keterangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).membawa identitas :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Prosedur
Prosedur yang harus dilakukan :
- Penerima manfaat dating ke Gerai Layanan Dinsosp3a di Mall Pelayanan Publik mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrean;
- Menuggu nomor antrean dipanggil;
- Petugas menyampaikan hasil pengecekan DTSEN di SIKS-NG
- Petugas membantu menerbitkan surat keterangan DTSEN bagi pemerlu layanan yang masuk DTSEN
- Jangka Waktu Penyelesaian = 30 Menit (jika memenuhi kriteria/persyaratan yang ditentukan)
- Biaya/Traif = Gratis
- Produk Layanan = Surat rekomendasi/surat keterangan 2 (dua) lembar dengan tandatangan dan stempel basah untuk BPJS kesehatan.
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke alamat Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Pemuda, No. 24, Purwokerto Barat.
- Melalui Laman Aduan : https://lapakaduan.banyumaskab.go.id/
- Melalui akun media sosial : @dinsosp3a.bayumas
- Email Instansi : dinsospppa@banyumaskab.go.id
02. Konsultasi Bantuan Sosial
- Persyaratan
Bagi pemerlu layanan yang akan konsultasi bantuan sosial dan membutuhkan Surat Keterangan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).membawa identitas :
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Prosedur
Prosedur yang harus dilakukan :
- Penerima manfaat dating ke Gerai Layanan Dinsosp3a di Mall Pelayanan Publik mengisi buku tamu dan mengambil nomor antrean;
- Menuggu nomor antrean dipanggil;
- Petugas menerima dan mengecek berkas;
- Petugas menyampaikan atau memberikan upaya pemecahan masalah yang sedang dihadapi pemerlu layanan.
- Jangka Waktu Penyelesaian = 30 Menit (jika memenuhi kriteria/persyaratan yang ditentukan)
- Biaya/Traif = Gratis
- Produk Layanan = Surat rekomendasi/surat keterangan 2 (dua) lembar dengan tandatangan dan stempel basah untuk BPJS kesehatan.
- Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
- Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui surat yang ditujukan ke alamat Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jalan Pemuda, No. 24, Purwokerto Barat.
- Melalui Laman Aduan : https://lapakaduan.banyumaskab.go.id/
- Melalui akun media sosial : @dinsosp3a.bayumas
- Email Instansi : dinsospppa@banyumaskab.go.id

03. Fasilitasi Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal
04. Permohonan Alat Bantu Disabilitas
05. Permohonan Rekomendasi Disabilitas (Terlantar) ke Panti Rehabilitasi
06. Permohonan Rekomendasi Lansia (Terlantar) ke Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia
07. Permohonan Rekomendasi Eks Psikotik (ODGJ) ke Panti Rehabilitasi
08. Permohonan Rekomendasi Pengangkatan (Adopsi) Anak
09. Layanan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga)
10. Pelayanan Izin Ziarah Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Tanjung Nirwana
11. Pendaftaran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)