"Pimpinan beserta staf penyelenggara pelayanan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas sanggup menyelenggarakan semua kewajiban pelayanan sosial dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap melakukan perbaikan secara terus menerus dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi"
Rp. 0,- (GRATIS)
Seluruh layanan tidak dipungut biayaSenin - Kamis: 08.00 - 15.30
Jumat: 08.00 - 14.30
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing jenis layanan.