Maklumat Pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

JANJI LAYANAN DINSOS P3A BANYUMAS

"Pimpinan beserta staf penyelenggara pelayanan kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas sanggup menyelenggarakan semua kewajiban pelayanan sosial dan pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan apabila dalam penyelenggaraan pelayanan kami tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap melakukan perbaikan secara terus menerus dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau memberikan kompensasi"

Standar Mutu Pelayanan

💰
Biaya / Tarif

Rp. 0,- (GRATIS)

Seluruh layanan tidak dipungut biaya
🕒
Jam Operasional

Senin - Kamis: 08.00 - 15.30
Jumat: 08.00 - 14.30

📅
Waktu Penyelesaian

Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) masing-masing jenis layanan.

🤝 Etika Pelayanan Petugas

✅ Senyum, Sapa, Salam
✅ Amanah & Profesional
✅ Tepat Waktu & Akurat
✅ Utamakan Integritas

Aksesibilitas