Tanggap Bencana dan Penguatan Jaminan Sosial Keluarga
📦 BANTUAN LOGISTIK DARURAT BENCANA
Pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat korban bencana alam (banjir, tanah longsor, angin kencang, kebakaran) maupun bencana sosial.
Syarat Pengajuan:
Laporan Kejadian Bencana dari Pemerintah Desa/Kelurahan atau BPBD.
Fotokopi KK dan KTP korban terdampak.
Foto Kerusakan / Kondisi Kejadian di lokasi.
Dokumen diajukan melalui Desa atau langsung ke gerai Dinsos P3A di Mall Pelayanan Publik (MPP).
*Catatan: Bantuan berupa Sembako, Selimut, Matras, dan Pakaian Layak Pakai.
🕯️ SANTUNAN AHLI WARIS KORBAN BENCANA
Pemberian bantuan uang duka bagi ahli waris dari korban yang meninggal dunia akibat bencana alam atau bencana sosial di wilayah Kabupaten Banyumas.
Persyaratan Dokumen:
Surat Keterangan Kematian dari RS atau Desa.
Surat Keterangan Ahli Waris.
Fotokopi KK dan KTP Korban serta Ahli Waris.
Fotokopi Buku Rekening Ahli Waris (Aktif).
👨👩👧 PENGADUAN & FASILITASI PKH
Melayani pengaduan terkait pencairan bantuan PKH, perubahan komponen anggota keluarga (bumil, balita, siswa sekolah, lansia, disabilitas), serta kendala Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
📍 Lokasi Layanan:
Sekretariat PKH Kabupaten (Dinsos P3A) atau Gerai MPP Banyumas.
⚠️ Syarat Wajib:
Wajib terdaftar dalam DTSEN dan memiliki komponen PKH aktif.
🔴 LAYANAN DARURAT BENCANA (TAGANA)
Laporan cepat kejadian bencana 24 Jam melalui WhatsApp: 0812-2974-4949