Pusat Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Kabupaten Banyumas
Melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah Kabupaten Banyumas dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah sosial lainnya melalui sistem penanganan yang terpadu dan berkelanjutan.
Menerima informasi atau laporan awal mengenai adanya dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan rahasia.
Pemberian konseling psikologis dan terapi trauma oleh tenaga ahli untuk memulihkan kondisi mental korban kekerasan.
Fasilitasi bantuan hukum, informasi prosedur hukum, dan pendampingan selama proses peradilan bagi korban.
Penyediaan tempat perlindungan sementara (shelter) bagi korban yang keselamatannya terancam atau membutuhkan lingkungan aman.