🏛️ DINSOSPPPA KABUPATEN BANYUMAS
Wujudkan Pelayanan Berintegritas: Dinsos Kabupaten Banyumas Kampanyekan Tolak Gratifikasi
📍 Banyumas, Jawa Tengah •🛡️ Kampanye Zona Integritas
Pemerintah Kabupaten Banyumas, melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSPPPA), kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari korupsi melalui gerakan anti-gratifikasi secara menyeluruh.
Prinsip Utamanya Clear!
Mewujudkan aparatur sipil yang jujur, akuntabel, dan tepercaya untuk seluruh masyarakat.
Jangan Memberi, Jangan Menerima!
Memahami Apa Itu Gratifikasi
Banyak masyarakat yang masih awam tentang batasan antara "tanda terima kasih" dan gratifikasi. Berdasarkan pedoman resmi, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas. Hal ini mencakup penerimaan uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma.
Gratifikasi ini dilarang baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, serta yang dilakukan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik, apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima.
Bentuk-Bentuk Gratifikasi yang Wajib Ditolak
🎁
Pemberian Hadiah
Parsel, bingkisan, atau cenderamata yang dikaitkan dengan kedudukan atau jabatan.
💵
Uang / Barang
Pemberian dana tunai, voucher, maupun barang berharga dengan maksud tertentu.
✈️
Fasilitas Perjalanan
Tiket transportasi, penginapan hotel, atau perjalanan wisata yang dibiayai pihak luar.
Mengapa Harus Menolak Gratifikasi?
1
Mewujudkan Pelayanan Publik yang Clean & Fair
Memastikan pelayanan diberikan secara adil, cepat, dan profesional tanpa membeda-bedakan status warga.
2
Mencegah Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN)
Menutup ruang gerak serta celah terjadinya potensi tindak pidana korupsi sejak tingkatan paling dasar.
3
Menjaga Integritas & Kepercayaan Publik
Memelihara kehormatan instansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
📢
Laporkan Jika Menemukan Pelanggaran
Jika Anda mengetahui adanya praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas, jangan ragu untuk melaporkannya. Laporan Anda sangat berharga demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.
🌐
Website Resmi dinsosppppa.banyumaskab.go.id
📸
Instagram @dinsosp3a.banyumas